Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

Poligami Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Nama : Aji Dwi Laksono NIM : 1860103233279 Kelas : HTN 2G POLIGAMI Poligami adalah fenomena kehidupan yang terjadi di sekitar kita. Istilah poligami sering terdengar namun tidak banyak masyarakat yang dapat menerima keadaan ini. Kata poligami sendiri berasal dari yunani “polygamie”, yaitu poly berarti banyak dan gamie berarti laki-laki, jadi arti dari poligami adalah laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan. Sangat banyak wanita yang menolak terjadinya poligami dalam keluarganya dengan berbagai alasan yang diyakininya.  Poligami termasuk persoalan yang masih kontroversi, mengundang berbagai persepsi pro dan kontra. Golongan anti poligamimelontarkan sejumlah tudingan yang mendiskreditkan dan mengidentikkan poligami dengan sesuatu yang negatif. Persepsi mereka, poligami itu melanggar HAM, poligami merupakan bentuk eksploitasi dan hegemoni laki-laki terhadap perempuan, sebagai bentuk penindasan, tindakan zhalim, penghianatan dan memandang remeh...