Poligami Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia


Nama : Aji Dwi Laksono

NIM : 1860103233279

Kelas : HTN 2G


POLIGAMI

Poligami adalah fenomena kehidupan yang terjadi di sekitar kita. Istilah poligami sering terdengar namun tidak banyak masyarakat yang dapat menerima keadaan ini. Kata poligami sendiri berasal dari yunani “polygamie”, yaitu poly berarti banyak dan gamie berarti laki-laki, jadi arti dari poligami adalah laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan. Sangat banyak wanita yang menolak terjadinya poligami dalam keluarganya dengan berbagai alasan yang diyakininya. 


Poligami termasuk persoalan yang masih kontroversi, mengundang berbagai persepsi pro dan kontra. Golongan anti poligamimelontarkan sejumlah tudingan yang mendiskreditkan dan mengidentikkan poligami dengan sesuatu yang negatif. Persepsi mereka, poligami itu melanggar HAM, poligami merupakan bentuk eksploitasi dan hegemoni laki-laki terhadap perempuan, sebagai bentuk penindasan, tindakan zhalim, penghianatan dan memandang remeh wanita serta merupakan perlakuan diskriminatif terhadap wanita. Tudingan lain, poligami merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat kaum perempuan, karena dianggap sebagai medium untuk memuaskan gejolak birahi semata. Laki-laki yang melakukan poligami berarti ia telah melakukan tindak kekerasan atau bahkan penindasan atas hak-hak wanita secara utuh. 


Pada dasarnya asas perkawinan dalam Islam adalah monogami. Hal ini dapat dipahami dari surat an-nisa’ ayat (3) , kendati Allah SWT memberi peluang untuk beristeri sampai empat orang, tetapi peluang itu dibarengi oleh syarat-syarat yang sebenarnya cukup berat untuk ditunaikan kecuali oleh orang-orang tertentu saja. Allah SWT membarengi kebolehan berpoligami dengan ungkapan “jika kamu takut atau cemas tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah satu perempuan saja”. Firman Allah SWT surat an-Nisa’ ayat (3) tersebut selalu dipahami sebagai dasar kebolehan berpoligami.Dalam ayat tersebut untuk kebolehan berpoligami hanya dipersyaratkan dapat berlaku adil. Hal ini dipahami secara kontradiktif dari mafhum ayat yang jika diungkapkan secara lengkap akan menjadi “jika kamu tidak yakin dapat berlaku adil cukupkanlah dengan isteri satu saja, namun apabila kamu benar-benar yakin akan dapat berlaku adil, silahkan menikahi perempuan dua atau tiga atau empat sebagai isterimu. ”


Izin berpoligami oleh Pengadilan Agama dapat diberikan apabila alasan suami telah memenuhi alasan-alasan alternatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan syarat-syarat komulatif yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Adapun ketentuan-ketentuan yuridis formil yang menjadi dasar hukum pemberian izin poligami diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, juncto Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, junto Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (2) junto Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, menyatakan bahwa “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki pihak-pihak yang bersangkutan”. Selain itu dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan “dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya."


Nilai-nilai filosofis yang diusung ketentuan undang-undang tentang izin Pengadilan untuk berpoligami, menyangkut eksistensi perkawinan itu sendiri, yaitu perkawinan poligami diluar izin Pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah telah ada, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum, tidak dapat dijadikan dasar untuk suatu kepentingan hukum secara legal-formal atas segala hal-hal yang menyangkut hubungan hukum dari perkawinan itu, tidak dapat dijadikan dasar untuk semua tuntutan hukum ke Pengadilan atas sengketa yang timbul dari perkawinan itu dikemudian hari, tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut hak-hak suami isteri termasuk anak-anak mereka secara legal-formal dalam kehidupan bernegara maupun dalam pergaulan sosial kemasyarakatan. Ketentuan-ketentuan yuridis formal yang menyangkut keharusan izin Pengadilan untuk berpoligami adalah agar eksistensi dan konsekuensi dari perkawinan poligami itu berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki syariat agamanya, yaitu terciptanya rumah tangga yang dapat menghidupkan nilai-nilai keadilan atas dasar mawaddah dan rahmah serta terwujudnya kehidupan keluarga yang tentram sehingga menuai kebahagian yang diharapkan oleh masing-masing suami isteri.


Sumber :

Reza Fitra Ardhian, Satrio Anugrah, Setyawan Bima, POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA SERTA URGENSI PEMBERIAN IZIN POLIGAM DI PENGADILAN AGAMA, Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan Hukum Islam

Ijtihad