Postingan

Ijtihad

Nama : Aji Dwi Laksono NIM : 1860103233279 Kelas : HTN 3G Pada pertemuan kali ini kelas kami mendapatkan materi mengenai ijithad dan madzhab. Prof. Naim menjelaskan bahwa ijtihad merupakan suatu upaya dari seorang ahli fiqih untuk memperoleh pengertian terhadap hukum syara. Adapun pelaku ijtihad itu sendiri biasanya disebut dengan mujtahid.  Sumber atau dasar-dasar seseorang melakukan ijtihad yaitu dengan berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits. Dari ijtihad itu sendiri akan menghasilkan ijma dan qiyas. Ijma merupakan sebuah kesepakatan dari para ulama dalam menetapkan suatu hukum syara. Sedangkan qiyas sendiri merupakan metode menetapkan hukum islam yang dilakukan dengan cara menyamakan sesuatu yang belum ada aturan hukumnya dengan sesuatu yang sudah ada aturan hukumnya.  Selain itu juga dipaparkan mengenai beberapa tingkatan mujtahid yaitu : 1. Mujtahid mutlak : mujtahid yang memiliki kemampuan untuk menggali hukum syariah secara langsung dari sumbernya yaitu Al-Qur'an dan sunnah ...

Tantangan Hukum Islam

Nama : Aji Dwi Laksono NIM : 1860103233279 Kelas : HTN 3G ​1. Apa saja tiga bidang utama yang dicakup dalam studi hukum Islam menurut M. Atho Mudzhar? Menurut M. Atho Mudzhar, studi hukum Islam mencakup tiga bidang utama: - Filsafat Hukum Islam: Menyangkut prinsip-prinsip dasar dan teori hukum Islam, termasuk ushul al-fiqh dan konsep keadilan atau maqasid al-shariah. - Hukum Islam Normatif: Studi yang berfokus pada teks-teks dan aturan-aturan yang tertulis, seperti fiqh, fatwa, dan keputusan pengadilan agama. - Hukum Islam Empiris: Penelitian mengenai bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat, termasuk kajian sosiologi, antropologi, dan sejarah hukum Islam​ 2. Mengapa minat terhadap kajian hukum Islam empiris rendah di kalangan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah? Minat terhadap kajian empiris rendah karena mahasiswa kurang memiliki pengetahuan dalam ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang merupakan penunjang utama untuk studi empiris. Selain itu, program pendidikan di Pascasarjana U...

Catatan Mingguan SPHI

Nama : Aji Dwi Laksono NIM : 1860103233279 Kelas : HTN 3G Assalamualaikum wr wb. Halo, kenalin namaku Aji, seorang ekstrovert dari kelas G. Sedikit berbagi cerita mengenai pertemuan pertama mata kuliah Sejarah Pemikiran Hukum Islam yang kemarin di ajar oleh Prof. Dr. Ngainun Naim, M. Hi. Pada hari rabu kemarin, tepatnya di jam 10.20 kelas kami diajar oleh seorang yang kalem dan cerdas, yang akrab disapa dengan Prof. Naim. Awalnya semua orang hening ketika beliau datang, tapi karena beliau pandai dalam membawa suasana akhirnya kelas kami pun aktif. Beliaupun sedikit demi sedikit mulai memaparkan materinya.  Sedikit yang dapat saya tangkap mengenai pemaparan dari beliau yaitu, semua orang pasti memiliki sejarah. Jika anda sekarang berumur 20 tahun, kurang lebih anda memiliki sejarah 16 tahun. Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa sebuah pohon itu merupakan cerminan dari sebuah kehidupan, dimana akar berperan sebagai sejarah atau kakek nenek buyut kita, dan kita sendiri adalag buah...

Poligami Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Nama : Aji Dwi Laksono NIM : 1860103233279 Kelas : HTN 2G POLIGAMI Poligami adalah fenomena kehidupan yang terjadi di sekitar kita. Istilah poligami sering terdengar namun tidak banyak masyarakat yang dapat menerima keadaan ini. Kata poligami sendiri berasal dari yunani “polygamie”, yaitu poly berarti banyak dan gamie berarti laki-laki, jadi arti dari poligami adalah laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan. Sangat banyak wanita yang menolak terjadinya poligami dalam keluarganya dengan berbagai alasan yang diyakininya.  Poligami termasuk persoalan yang masih kontroversi, mengundang berbagai persepsi pro dan kontra. Golongan anti poligamimelontarkan sejumlah tudingan yang mendiskreditkan dan mengidentikkan poligami dengan sesuatu yang negatif. Persepsi mereka, poligami itu melanggar HAM, poligami merupakan bentuk eksploitasi dan hegemoni laki-laki terhadap perempuan, sebagai bentuk penindasan, tindakan zhalim, penghianatan dan memandang remeh...