Ijtihad
Nama : Aji Dwi Laksono
NIM : 1860103233279
Kelas : HTN 3G
Pada pertemuan kali ini kelas kami mendapatkan materi mengenai ijithad dan madzhab. Prof. Naim menjelaskan bahwa ijtihad merupakan suatu upaya dari seorang ahli fiqih untuk memperoleh pengertian terhadap hukum syara. Adapun pelaku ijtihad itu sendiri biasanya disebut dengan mujtahid.
Sumber atau dasar-dasar seseorang melakukan ijtihad yaitu dengan berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits. Dari ijtihad itu sendiri akan menghasilkan ijma dan qiyas. Ijma merupakan sebuah kesepakatan dari para ulama dalam menetapkan suatu hukum syara. Sedangkan qiyas sendiri merupakan metode menetapkan hukum islam yang dilakukan dengan cara menyamakan sesuatu yang belum ada aturan hukumnya dengan sesuatu yang sudah ada aturan hukumnya.
Selain itu juga dipaparkan mengenai beberapa tingkatan mujtahid yaitu :
1. Mujtahid mutlak : mujtahid yang memiliki kemampuan untuk menggali hukum syariah secara langsung dari sumbernya yaitu Al-Qur'an dan sunnah
2. Mujtahid Madzhab : mujtahid yang berijtihad memakai metodologi yang digunakan oleh imam madzhabnya
3. Mujtahid Tarjih : mujtahid yang memilih pendaoat para imam yang terkuat
4. Mujtahid Fatwa : mujtahid yang mengeluarkan suatu hukum sesuai dengan kasus yang ada, bersifat khusus, dan fatwa sendiri akan menjadi kuat ketika fatwa tersebut menjadi regulasi.
Komentar
Posting Komentar